Nama : Roza Mardianti
Kelas : Administrasi Negara
Konsentrasi : Kebijakan Publik
Pemerintah Pusat menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB dari Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Selanjutnya Pemkot Pekanbaru membuat Peraturan Wali Kota (Perwakot) sebagai kekuatan hukum pelaksanaan PSBB, dan diajukan ke Gubernur Riau Syamsuar. "Sudah dikirim ke Pemprov Riau, semoga segera selesai dibahas. dan 17 April 2020 kita laksanakan PSBB," ujar Kabag Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Rabu (15/4).
Persetujuan PSBB sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakal Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dalam Rangka Percepatan Corona Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani oleh Terawan di Jakarta pada Minggu (12/4).
Persetujuan PSBB sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakal Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dalam Rangka Percepatan Corona Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani oleh Terawan di Jakarta pada Minggu (12/4).
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan
Kota Pekanbaru disebut pemerintah bukan tanpa alasan. Adapun, Pekanbaru
merupakan daerah pertama di luar pulau Jawa yang akan memberlakukan
PSBB. Kendati kasus positif Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau ini
tergolong sedikit dibandingkan dengan provinsi lain, tetapi adanya
transmisi lokal dan posisi geografis yang rentan bisa membuat penanganan
pandemi virus corona (COVID-19) menjadi tak terkendali apabila tidak
dicegah dari awal.
Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, menyampaikan ada
beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga pemerintah memutuskan
untuk meminta izin pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan.
“Pertama,
kami ingin berupaya lebih awal untuk mengantisipasi wabah COVID-19
tidak semakin meluas. Pencegahan lebih awal akan lebih dapat
meminimalisir penyebaran dan korban," katanya melalui keterangan resmi,
Rabu (15/4/2020).
Kedua, pembatasan aktivitas warga dari
dan ke luar daerah harus diawasi ketat mengingat Pekanbaru tak hanya
merupakan pusat perekonomian Provinsi Riau tetapi juga pintu
keluar-masuk sebanyak 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Posisi
Riau yang juga menjadi daerah transit bagi masyarakat dari luar negeri
juga membuat daerah ini rentan dengan meluasnya penyebaran COVID-19."Dengan kondisi geografis seperti itu dan data baik pasien positif,
PDP [Pasien Dalam Pengawasan] dan ODP [Orang Dalam Pemantauan] umumnya
warga kita dari perjalanan dari Malaysia, India, Jakarta, dan daerah
lain di Pulau Jawa, dari Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Untuk itu
perlu dibatasi agar wabah tidak semakin meluas," jelas Firdaus.
Walaupun
pemberlakuan PSBB nanti akan mengawasi pergerakan orang, Firdaus
meyakinkan bahwa transportasi angkutan barang tak akan terganggu. Hal
itu mengingat Pekanbaru sangat mengandalkan pasokan bahan pangan dari
daerah tetangganya.
Ketiga, pemberlakuan PSBB juga untuk
meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Firdaus mengakui daerahnya memiliki
kasus COVID-19 yang relatif sedikit dibandingkan dengan daerah lain di
Indonesia. Namun, potensi penyebaran COVID-19 di Pekanbaru disebutnya
sangat tinggi.
Apabila keadaan menjadi tak terkendali dan masyarakat tak kunjung peduli, bakal lebih sulit lagi penanganan virus mematikan ini.
"Maka
kita ambil kebijakan untuk mengajukan PSBB lebih cepat. Sehingga kita
dapat mengajak masyarakat sama-sama memerangi untuk memutus rantai
penyebaran COVID ini," imbuh Firdaus.
Keempat, dengan
adanya PSBB maka kini imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah akan
memiliki kekuatan hukum sehingga yang melanggar dapat dikenakan sanksi.
Adapun,
Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan imbauan pada Maret 2020
agar sekolah diliburkan, kegiatan bekerja dilakukan dari rumah (work from home), beribadah di rumah, dan mengurangi kegiatan keramaian di luar rumah.
"Nah,
dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar
himbauan saja, nanti bagi masyarakat yang masih belum paham dan ini
hanya sebagai kecil saja yang bisa memengaruhi orang banyak, maka ini
nanti akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan,
juga ditindak," tegas Firdaus.
Dan setiap yang masuk ke Riau dari daerah terjangkit Covid-19 akan dimasukkan dalam daftar ODP, yang harus dipantau 14 hari dan isolasi mandiri.di daerah saya tepatnya di kabupaten kuantan singingi bagi Yang pulang kampung dari kota oekan baru maka akn di isolasi oleh pernangkat desa yg bersangkutan. Selama 14 hari tdk boleh kluar rumah.
Sementara dalam kebijakan yang dipaparkan Gubri, diantaranya penanganan pemulangan TKI dari Malaysia melalui Riau.
Pemerintah Provinsi Riau juga menunjuk 47 rumah sakit rujukan. Menyediakan tenaga medis untuk penanganan Covid-19 dan menyediakan insentif untuk paramedis tersebut.
Termasuk menyediakan tempat peristirahatan bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19," kata Gubri lagi.
Selanjutnya, menjalin koordinasi antara Pemprov Riau dengan kabupaten dan kota se Riau.
Termasuk melakukan upaya pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Mempersiapkan sarana dan prasarana Labkesda untuk uji tes swab virus Corona, yang masih menunggu persetujuan Kemenkes.
Sementara dalam kebijakan yang dipaparkan Gubri, diantaranya penanganan pemulangan TKI dari Malaysia melalui Riau.
Pemerintah Provinsi Riau juga menunjuk 47 rumah sakit rujukan. Menyediakan tenaga medis untuk penanganan Covid-19 dan menyediakan insentif untuk paramedis tersebut.
Termasuk menyediakan tempat peristirahatan bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19," kata Gubri lagi.
Selanjutnya, menjalin koordinasi antara Pemprov Riau dengan kabupaten dan kota se Riau.
Termasuk melakukan upaya pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Mempersiapkan sarana dan prasarana Labkesda untuk uji tes swab virus Corona, yang masih menunggu persetujuan Kemenkes.
Perlakuan khusus lainnya pada staf biasa yang usianya di atas 50 tahun dengan kondisi kurang sehat dan ibu hamil dipersilakan libur dua minggu ini. jumlah pasien terduga COVID-19 di Riau sejak tanggal 3 hingga 17 Maret terdata ada 19 orang. Dari jumlah tersebut sudah keluar hasil pemeriksaan lab sebanyak 10 orang, yang terdiri dari sembilan orang negatif dan satu positif.
Satu pasien positif yang disebut Tim Percepatan Penanggulangan COVID-19 Riau sebagai Tuan M, kini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Di kabupaten kuantan singingi telah diterapkan libur bergilir bagi karyamwan baik pihak swasta maupun pihak ketenga kerjaan pemerintah.
Dalam perekonomian masyarakat Yang mengalami eabah virus corona ini pemprov Riau akan mnyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat nya.
Keperluan pangan yg disalurkan pemprov Riau Untuk masalah dana tidak usah dirisaukan. Karena kita ada Rp11 miliar lebih. Itu sudah tanggung jawab pemerintah pusat, dana daerah untuk penanganan Covid-19.
Syamsuar melanjutkan, penggunaan anggaran, baik APBN maupun APBD, untuk penanganan penyebaran virus Corona di daerah telah ada petunjuk dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menpan RB.
Satu pasien positif yang disebut Tim Percepatan Penanggulangan COVID-19 Riau sebagai Tuan M, kini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Di kabupaten kuantan singingi telah diterapkan libur bergilir bagi karyamwan baik pihak swasta maupun pihak ketenga kerjaan pemerintah.
Dalam perekonomian masyarakat Yang mengalami eabah virus corona ini pemprov Riau akan mnyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat nya.
Keperluan pangan yg disalurkan pemprov Riau Untuk masalah dana tidak usah dirisaukan. Karena kita ada Rp11 miliar lebih. Itu sudah tanggung jawab pemerintah pusat, dana daerah untuk penanganan Covid-19.
Syamsuar melanjutkan, penggunaan anggaran, baik APBN maupun APBD, untuk penanganan penyebaran virus Corona di daerah telah ada petunjuk dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menpan RB.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan Indikator William N Dunn dibawah ini: Dunn menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan yang meliputi 6 (enam) tipe sebagai berikut:
1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.
Permbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah peraturan yang diterbitkan oleh pemenrintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka menangani percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang sedang mewabah. Pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pembatasan khusus lainnya yang terkait dengan aspek keamanan dan pertahanan. Efektivitas pemberlakuan PSBB dalam praktiknya di lapangan hanya akan terwujud apalabila setiap individu melakukan pembatasan – pembatasan yang telah disebutkan sebelumnya, Dengan demikian pemberlakuan PSBB mampu mengubah produktivitas individu melalui perubahan institusional dan transformasi struktural yang terjadi di tengah-tengah masyarakat selama pemberlakuan PSBB.Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Efektifitas (Effectiveness) atau Keberhasilan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masih sulit diukur. Selain minimnya pemeriksaan, laporan kasus harian juga belum merepresentasikan kondisi waktu nyata karena terlambat hingga dua sampai tiga minggu. Seperti dilaporkan juru bicara pemerintah untuk Covid-19 . Efektifitas (Effectiveness) PSBB ini sangat tergantung kepada kesadaran warga masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan penyakit ini. Kebijakan menjaga jarak, baik itu jarak sosial (social distancing) maupun fisik (physical distancing) akan berjalan efektif berawal dari diri kita masing-masing.
2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter. Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menurunkan rasionalitas ekonomi di pekanbaru, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona membuat perilaku masyarakat berubah termasuk menjadi makin efisien dan itu membentuk kondisi “new normal”. Meski demikian, kondisi normal baru termasuk masyarakat yang semakin efisien itu tidak akan menghalangi kebangkitan bisnis begitu pandemi Covid-19 usai. Memang kondisi masyarakat berubah ke format normal baru yang makin efisien, tetapi, menurut Faradi Bachri, Agency Country Director, ADA in Indonesia, begitu pandemi corona usai, ada semacam “belanja balas dendam (revenge spending)” yang termasuk faktor yang mempercepat pemulihan kondisi bisnis. Warga yang telah berbulan-bulan menahan diri untuk melakukan berbelanja termasuk melakukan perjalanan wisata atau kuliner, menurut dia, akan melampiaskannya dengan segera merealisasikan keinginan mereka walaupun kemudian menjalani kondisi normal baru yang lebih efisien dibandingkan dengan sebelum ada virus corona.
3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.
Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tingkat kecukupan kebutuhan dan nilai tentu sangat berpengaruh dikarnakan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kriteria kecukupan ini ditekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan yang dibuat tentu berbeda penerapan karna adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan hasil dari penerapan kebijakan yang dibuat tadi, harapannya ialah kebijakan yang dibuat dapat berhasil sesuai yang diharapkan.
4. Pemerataan/Kesamaan (Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tingkat perekonomian masyarakat di pekanbaru pastinya akan terganggu,berdampak pada menurunnya perekonomian mereka, Perekonomian nasional yang berasaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil harus diperkuat. Karena itu pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang berlandaskan keadilan agar rakyat mendapatkan apa yang mereka butuhkan (equity) untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bukan sekadar equality atau kesamaan perlakuan semata. Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. "Hari ini saya umumkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu lahan, kesempatan dan SDM," kata Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan Reforma Agraria di Boyolali, Jumat (21/4). Untuk itu pemerintah akan memfokuskan pada 4 (empat) program Quick Wins dalam KPE yang memiliki dampak paling besar untuk mengurangi ketimpangan di masyakarat. Kebijakan ini menitikberatkan pada Reforma Agraria termasuk legalisasi lahan transmigrasi; pendidikan dan pelatihan vokasi; perumahan untuk masyarakat miskin perkotaan; serta ritel modern dan pasar tradisional.
5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tentu akan berdampak bagi masyarakat khususnya di Pekanbaru,dikarnakan kebijakan yang dibuat pemerintah akan mendapatkan tantangan baru,yakni dapatkah memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Responsiveness sendiri ialah kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap kebutuhan pelayanan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan berbagai daerah demi menekan penyebaran Covid-19, diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, terutama layanan dasar yang mendesak. Seperti contohnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta RSUD, misalnya, adalah layanan masyarakat yang ‘tidak pernah tidur’. Meski ada pembatasan pengunjung, prinsip digital melayani harus bisa dilakukan secara maksimal. Pada saat inilah prinsip Digital-Melayani dapat kita diterapkan.
6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.
Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka akan mempengaruhi atau berpengaruh terhadap Ketepatan (Appropriateness). Ketepatan (Appropriateness) Adalah ukuran mutu bukti, yang berarti relevansi dan reliabilitasnya memenuhi tujuan ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive,bagaimana kebijakan itu dibuat untuk kepentingan masyarakat secara luas khusunya dikota pekanbaru,bukan untuk kepentingan individu,sehingga ketepatan (Appropriateness) kebijakan diperlukan untuk mengatasi dampak dari penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dikota pekanbaru.
1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.
Permbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah peraturan yang diterbitkan oleh pemenrintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka menangani percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang sedang mewabah. Pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pembatasan khusus lainnya yang terkait dengan aspek keamanan dan pertahanan. Efektivitas pemberlakuan PSBB dalam praktiknya di lapangan hanya akan terwujud apalabila setiap individu melakukan pembatasan – pembatasan yang telah disebutkan sebelumnya, Dengan demikian pemberlakuan PSBB mampu mengubah produktivitas individu melalui perubahan institusional dan transformasi struktural yang terjadi di tengah-tengah masyarakat selama pemberlakuan PSBB.Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Efektifitas (Effectiveness) atau Keberhasilan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masih sulit diukur. Selain minimnya pemeriksaan, laporan kasus harian juga belum merepresentasikan kondisi waktu nyata karena terlambat hingga dua sampai tiga minggu. Seperti dilaporkan juru bicara pemerintah untuk Covid-19 . Efektifitas (Effectiveness) PSBB ini sangat tergantung kepada kesadaran warga masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan penyakit ini. Kebijakan menjaga jarak, baik itu jarak sosial (social distancing) maupun fisik (physical distancing) akan berjalan efektif berawal dari diri kita masing-masing.
2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter. Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menurunkan rasionalitas ekonomi di pekanbaru, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona membuat perilaku masyarakat berubah termasuk menjadi makin efisien dan itu membentuk kondisi “new normal”. Meski demikian, kondisi normal baru termasuk masyarakat yang semakin efisien itu tidak akan menghalangi kebangkitan bisnis begitu pandemi Covid-19 usai. Memang kondisi masyarakat berubah ke format normal baru yang makin efisien, tetapi, menurut Faradi Bachri, Agency Country Director, ADA in Indonesia, begitu pandemi corona usai, ada semacam “belanja balas dendam (revenge spending)” yang termasuk faktor yang mempercepat pemulihan kondisi bisnis. Warga yang telah berbulan-bulan menahan diri untuk melakukan berbelanja termasuk melakukan perjalanan wisata atau kuliner, menurut dia, akan melampiaskannya dengan segera merealisasikan keinginan mereka walaupun kemudian menjalani kondisi normal baru yang lebih efisien dibandingkan dengan sebelum ada virus corona.
3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.
Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tingkat kecukupan kebutuhan dan nilai tentu sangat berpengaruh dikarnakan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kriteria kecukupan ini ditekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan yang dibuat tentu berbeda penerapan karna adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan hasil dari penerapan kebijakan yang dibuat tadi, harapannya ialah kebijakan yang dibuat dapat berhasil sesuai yang diharapkan.
4. Pemerataan/Kesamaan (Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tingkat perekonomian masyarakat di pekanbaru pastinya akan terganggu,berdampak pada menurunnya perekonomian mereka, Perekonomian nasional yang berasaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil harus diperkuat. Karena itu pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang berlandaskan keadilan agar rakyat mendapatkan apa yang mereka butuhkan (equity) untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bukan sekadar equality atau kesamaan perlakuan semata. Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. "Hari ini saya umumkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu lahan, kesempatan dan SDM," kata Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan Reforma Agraria di Boyolali, Jumat (21/4). Untuk itu pemerintah akan memfokuskan pada 4 (empat) program Quick Wins dalam KPE yang memiliki dampak paling besar untuk mengurangi ketimpangan di masyakarat. Kebijakan ini menitikberatkan pada Reforma Agraria termasuk legalisasi lahan transmigrasi; pendidikan dan pelatihan vokasi; perumahan untuk masyarakat miskin perkotaan; serta ritel modern dan pasar tradisional.
5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tentu akan berdampak bagi masyarakat khususnya di Pekanbaru,dikarnakan kebijakan yang dibuat pemerintah akan mendapatkan tantangan baru,yakni dapatkah memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Responsiveness sendiri ialah kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap kebutuhan pelayanan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan berbagai daerah demi menekan penyebaran Covid-19, diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, terutama layanan dasar yang mendesak. Seperti contohnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta RSUD, misalnya, adalah layanan masyarakat yang ‘tidak pernah tidur’. Meski ada pembatasan pengunjung, prinsip digital melayani harus bisa dilakukan secara maksimal. Pada saat inilah prinsip Digital-Melayani dapat kita diterapkan.
6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.
Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka akan mempengaruhi atau berpengaruh terhadap Ketepatan (Appropriateness). Ketepatan (Appropriateness) Adalah ukuran mutu bukti, yang berarti relevansi dan reliabilitasnya memenuhi tujuan ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive,bagaimana kebijakan itu dibuat untuk kepentingan masyarakat secara luas khusunya dikota pekanbaru,bukan untuk kepentingan individu,sehingga ketepatan (Appropriateness) kebijakan diperlukan untuk mengatasi dampak dari penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dikota pekanbaru.
Pemerintah Kota
(Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau
Covid-19 semakin luas.
Kini, penerapan PSBB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes).
Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu,
mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus
meningkat.
Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus
mengambil langkah penerapan PSBB tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Pemerintah Kota
(Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau
Covid-19 semakin luas.
Kini, penerapan PSBB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes).
Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu,
mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus
meningkat.
Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus
mengambil langkah penerapan PSBB tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Pemerintah Kota
(Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau
Covid-19 semakin luas.
Kini, penerapan PSBB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes).
Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu,
mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus
meningkat.
Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus
mengambil langkah penerapan PSBB tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Pemerintah Kota
(Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau
Covid-19 semakin luas.
Kini, penerapan PSBB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes).
Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu,
mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus
meningkat.
Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus
mengambil langkah penerapan PSBB tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Pemerintah Kota
(Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau
Covid-19 semakin luas.
Kini, penerapan PSBB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes).
Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu,
mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus
meningkat.
Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus
mengambil langkah penerapan PSBB tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Pemerintah Kota
(Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau
Covid-19 semakin luas.
Kini, penerapan PSBB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes).
Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu,
mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus
meningkat.
Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus
mengambil langkah penerapan PSBB tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes", https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07052341/penerapan-psbb-cegah-covid-19-di-pekanbaru-riau-tinggal-tunggu-izin-menkes.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar